Profil Singkat Desa Sukamaju
Desa
Sukamaju adalah sebuah desa yang berada
di Kecamatan Mangunjaya, yang lahir pada
tanggal 20 Mei 1979 dan terbagi dalam 4 dusun yaitu: Bunisinga, Kedungkuda, Sukamaju, dan Sukaraja.
Perangkat Desa Sukamaju Tahun 2019 |
Orang-orang
yang telah menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Sukamaju adalah: Kuwu Darja Sujana, Kuwu Eman Surtiman, Kuwu JS Miarjo, Kuwu H. Nasihudin, Kuwu Undang Maki, Kuwu Marjuned, Kuwu Enceng dan sekarang dijabat
oleh Kuwu Salikin Dedy Prayitno.
Desa
Sukamaju adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan baru, yaitu Kecamatan Mangunjaya, karena sebelum awal Tahun Anggaran 2004, Desa Sukamaju masuk wilayah Kecamatan Padaherang.
Pada
tanggal 14 Oktober 2004, melalui
Surat
Keputusan Bupati Ciamis tentang Pemekaran kecamatan, Kecamatan Padaherang dibagi menjadi dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Padaherang dan Kecamatan
Mangunjaya. Desa
Sukamaju masuk kedalam
wilayah kecamatan
Mangunjaya.
Desa sukamaju berada di Barat
Laut dari ibukota kecamatan dengan jarak tempuh sejauh + 1,5 KM, sedangkan kalau dari Ibu Kota Kabupaten terletak di
ujung Utara dengan jarak tempuh sejauh + 84
KM. Dan berada diposisi
14 M di atas permukaan laut.
Desa Sukamaju
terdiri dari lima (5) kedusunan (Dusun Bunisinga, Dusun Sindangsari,
Dusun Kedungkuda, Dusun Sukamaju, dan Dusun Sukaraja), 10 Rukun Warga (RW) dan 45 Rukun Tetangga (RT).
Adapun batas wilayah Desa
Sukamaju adalah:
§
Sebelah Utara berbatasan dengan Deasa Mangunjaya.
§
Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kertajaya.
§
Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Karangpawitan (Kecamatan Padaherang) dan
§
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Cibogo (Kecamatan Padaherang).
Pada
tahun 2013 Desa Sukamaju Kecamatan
Mangunjaya Kabupaten Pangandaran yang secara Umum termuat dalam Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa
Barat dan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2013 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
0 komentar: